I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Mungkin kita tidak menyadari bahwa dalam kegiatan sehari-hari sering kali melakukan atau menerima pembayaran sebagai imbalan atas barang dan jasa yang kita terima atau kita berikan. Dalam perekonomian yang modern lalu lintas pertukaran barang dan jasa sudah sedemikian cepatnya sehingga memerlukan dukungan tersedianya sistem pembayaran yang handal yang memungkinkan dilakukannya pembayaran secara lebih cepat, efisien, aman dan handal.
Sistem Pembayaran merupakan suatu sistem yang mencakup pengaturan, kesepakatan, kontrak/perjanjian, fasilitas operasional, mekanisme teknis, standar dan prosedur yang membentuk suatu kerangka yang digunakan untuk penyampaian, pengesahan dan penerimaan instruksi pembayaran serta pemenuhan kewajiban pembayaran melalui pertukaran suatu nilai ekonomis (uang) antar pihak-pihak (perorangan, bank, lembaga lainnya) baik domestik maupun crossborder dengan menggunakan instrumen pembayaran. Secara umum, sistem pembayaran terdiri atas beberapa komponen berupa kebijakan, instrumen / alat pembayaran, mekanisme kliring dan setelmen, kelembagaan, infrastruktur pendukung dan perangkat hukum. Beberapa contoh alat / instrumen pembayaran yang selama ini telah kita kenal adalah uang, kartu debit, kartu kredit, traveller’s cheque, serta alat pembayaran elektronik seperti internet banking, R TGS, transfer kredit melalui kliring dan sebagainya.
Sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004, tugas Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran mencakup sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam perannya di bidang pembayaran tunai, Bank Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa tanggung jawab yang dipikul untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah dalam jumlah dan pecahan yang cukup merupakan sebuah tantangan tersendiri. Hal ini mengingat jumlah penduduk yang cukup banyak serta kondisi geografis yang sangat luas untuk mengedarkan uang dalam jumlah dan pecahan yang tepat kepada masyarakat. Selain itu penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran dirasakan mulai menimbulkan masalah terutarna tingginya biaya cash handling, risiko perampokan / pencurian, kesehatan, kepraktisan serta uang palsu. Di sisi lain, penggunaan uang tunai juga dapat mengakibatkan inefisiensi waktu karena panjangnya antrian di sentra-sentra pembayaran serta ketidakpraktisan membawa uang dalam jumlah yang cukup banyak.
Dari sisi sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia berkepentingan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran non tunai yang digunakan oleh masyarakat dapat beIjalan secara aman, efisien dan handal. Oleh karena itu, perkembangan penggunaan alat pembayaran non tunai mendapat perhatian yang serius dari Bank Indonesia mengingat perkembangan pembayaran non tunai diharapkan dapat mengurangi beban penggunaan uang tunai dan semakin meningkatkan efisiensi perekonomian dalam masyarakat. Meskipun dari sisi teknologi alternatif penggunaan instrumen pembayaran non tunai sangat feasible untuk menggantikan uang tunai namun demikian aspek psikologis, keamanan, kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap uang kas kemungkinan besar tetap merupakan hambatan yang masih hams dihadapi dalam pengembangan instrumen pembayaran non tunai.
Oleh karena itu perlindungan terhadap konsumen (nasabah) dalam hal ini sebagai pengguna sistem alat pembayaran non-tunai perlu diperhatikan dan dilindungi haknya baik dari segi manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan nasabah. Dalam perlindungan terhadap nasabah haruslah berdasarkan kepada ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perumusan Penulisan
Seperti yang telah diuraikan diatas, bahwa sistem pembayaran tunai yang salah satunya adalah Internet-Banking dapat memberikan manfaat bagi nasabah penggunanya baik itu dari segi keefisiensinya maupun keamananya. Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis membuat perumusan masalah sebagai berikut :
a. Arsitektur dari Intenet-Banking.
b. Permasalahan dalam Internet-Banking ditinjau dari segi hukum
perlindungan konsumen.
c. Aspek perlindungan konsumen.
Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui arsitektur internet-banking dari persyaratan bisnis dan pesyaratan keamaannya.
b. Untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam penggunaan internet-banking.
c. Untuk: mengetahui aspek perlindungan konsumen mengenai penggunaan internet banking.
II. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENGGUNA INTERNET-BANKING
Arsitektur Internet-banking
Perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi, dan Internet menyebabkan mulai munculnya aplikasi bisnis yang berbasis Internet. Salah satu aplikasi yang mulai mendapat perhatian adalah Internet Banking atau sering juga disebut e-Banking. Beberapa statistik menunjukkan naiknya jumlah pelaku e-banking di dunia. Di Indonesia sudah ada beberapa pelaku Internet Banking. Salah satu pelaku yang cukup dikenal di masyarakat adalah layanan “KlikBCA” dari BCA (Bank Central Asia).
Salah satu aspek yang sangat penting dalam layanan perbankan adalah aspek keamanan (security). Sayangnya masalah keamanan ini seringkali terabaikan (baik secara teknis dan non-teknis) sehingga terjadi beberapa masalah.
Adapun yang menjadi arsitektur dari suatu e- Banking dapat dilihat dari segi :
1. Persayaratan bisnis dari Internet Banking antara lain:
a. Aplikasi mudah digunakan
Beberapa implementasi dari electronic banking sebelum Internet populer adalah dengan mengembangkan aplikasi sendiri. Namun pendekatan ini mulai ditinggalkan karena penyedia jasa harus menyediakan berbagai versi dari program aplikasi itu, misalnya untuk versi Microsoft Windows, Macintosh, dan sistem operasi yang populer lainnya. Agar mudah digunakan, akhirnya banyak pelaku Internet Banking yang memilih menggunakan web browser.
b. Layanan dapat dijangkau dari mana saja
Aspek kedua, layanan dapat dijangkau dari mana saja. Aspek ini dapat dipenuhi dengan menggunakan Internet sebagai jaringan penghubung. Internet sudah dapat diakses darimana saja di dunia.
c. Murah
Aspek berikutnya adalah murahnya biaya untuk mengakses Internet Banking. Penggunaan Internet menyebabkan layanan bisa menjadi murah.
d. Aman
Aspek pengamanan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi kriptografiseperti penggunaan enkripsi dengan menggunakan SSL (Secure Socket Layer).
Pada prinsipnya dia mengacak dan menyandikan data sehingga sulit disadap oleh orang yang tidak berhak. Pengamanan lain adalah penggunaan VPN (Virtual Private Network) untuk menghubungkan kantor pusat bank dengan kantor cabang.
Aspek -aspek di atas merupakan aspek yang dilihat dari sudut pandang pengguna.
Ada aspek yang dilihat dari kacamata penyedia jasa (bank), antara lain :
a. Mudah meluncurkan aplikasi / produk / servis lain.
Saat ini mungkin bank barn memikirkan Internet Banking. Akan tetapi di kemudian hari akan muncullayanan mobile banking, TV banking, dan berbagai layanan barn lainnya yang belum terbayang pada saat ini. Sistem yang ada harns dapat meluncurkan layanan ini denga cepat. Time to market merupakan kunci utama dalam era digital ini.
b. Scalability, baik dalam ukuran maupun dalam kecepatan.
Sistem yang ada harns dapat melayani nasabah dalam jumlah kecil, misalnya ribuan orang, sampai ke nasabah dalam jumlah besar, misalnya belasan juta orang. Seringkali sistem yang dikembangkan hanya dapat bekeIja untuk jumlah nasabah yang sedikit sehingga ketika servis menjadi populer dan nasabah mulai banyak menggunakan servis tersebut maka servis menjadi sangat lambat.
c. Dapat mengakomodasi platform / sistem yang berbeda-beda
(heterogen).
Multi-channel access merupakan paradigma yang harns didukung. Pada masa yang akan datang, layanan diharapkan dapat diakses dari berbagai platform;
mulai dari datang ke counter, diteruskan dengan akses lewat Internet, dan kemudian diselesaikan melalui handphone.
d. Memiliki sifat resilency, tahan bantingan dan cepat kembali ke kondisi semula jika terjadi masalah.
Musibah tidak dapat diprediksi. Banjir, kebakaran, kerusuhan, dan berbagai hallainnya dapat menyebabkan terhentinya layanan.
Servis Banking (termasuk Internet Banking) harns dapat kembali menjalankan layanan dalam waktu sesingkat mungkin
e. Manageable Sistem yang ada hams dapat dikelola dengan baik. Meningkatnya variasi dan kompleksitas dari layanan sering menyebabkan kompleksitas di sisi sistem yang mengimplementasikan layanan tersebut. Untuk itu sistem Internet Banking yang ada hams dapat dikelola (manageable). Jika tidak, sistem akan menjadi kacau balau dan tidak terkendali.
2. Persyaratan keamanan yang harus dijaga dari Internet Banking adalah :
a. Confidentiality Aspek confidentiality memberi jaminan bahwa data-data tidak dapat disadap oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Serangan terhadap aspek ini adalah penyadapan nama account dan PIN dari pengguna Internet Banking. Penyadapan dapat dilakukan pada sisi terminal (komputer) yang digunakan oleh nasabah atau pada jaringan (network) yang mengantarkan data dari sisi nasabah ke penyediajasa Internet Banking. Penyadapan di sisi komputer dapat dilakukan dengan memasang program keylogger yang dapat mencatat kunci yang diketikkan oleh pengguna.
Penggunaan key/ogger ini tidak terpengaruh oleh pengamanan di sisi jaringan karena apa yang diketikkan oleh nasabah (sebelum terenkripsi) tercatat dalam sebuah berkas.
Penyadapan di sisi jaringan dapat dilakukan dengan memasang program sniffer yang dapat menyadap data-data yang dikirimkan melalui jaringan Internet.
Pengamanan di sisi network dilakukan dengan menggunakan enkripsi. Teknologi yang umum digunakan adalah Secure Socket Layer (SSL) dengan panjang kunci 128 bit. Pengamanan di sisi komputer yang digunakan nasabah sedikit lebih kompleks. Hal ini disebabkan banyaknya kombinasi dari lingkungan nasabah. Jika nasabah mengakses Internet Banking dari tempat yang dia tidak kenal atau yang meragukan integritasnya seperti misalnya warnet yang tidak jelas, maka kemungkinan penyadapan di sisi terminal dapat teIjadi. Untuk itu perlu disosialisasikan untuk memperhatikan tempat dimana nasabah mengakses Internet Banking. Penggunaan key yang berubah-ubah pada setiap sesi transaksi (misalnya dengan menggunakan token generator) dapat menolong. Namun hal ini sering menimbulkan ketidaknyamanan.
Sisi back-end dari bank sendiri hams diamankan dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN) antara kantor pusat dan kantor cabang. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya fraud yang dilakukan dari dalam (internal).
b. Integrity Aspek integrity menjamin integritas data, dimana data tidak boleh berubah atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Salah satu cara untuk memproteksi hal ini adalah dengan menggunakan checksum, signature, atau certificate. Mekanisme signature akan dapat mendeteksi adanya perubahan terhadap data. Selain pendeteksian (dengan menggunakan checksum, misalnya) pengamanan lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan mekanisme logging (pencatatan) yang ekstensif sehingga jika teIjadi masalah dapat dilakukan proses mundur (rollback).
c. Authentication.
Authentication digunakan untuk meyakinkan orang yang mengakses servis dan Juga server (web) yang memberikan servis. Mekanisme yang umum digunakan untuk melakukan authentication di sisi pengguna biasanya terkait dengan:
a. Sesuatu yang dimiliki (misalnya kartu ATM, chipcard)
b. Sesuatu yang diketahui (misalnya userid,password, PIN, TIN)
c. Sesuatu yang menjadi bagian dari kita (misalnya sidikjari, iris mata)
Salah satu kesulitan melakukan authentication adalah biasanya kita hanya menggunakan userid/account number dan password/PIN. Keduanya hanya mencakup satu hal saja (yang diketahui) dan mudah disadap. Pembahasan cara pengamanan hal ini ada pada bagian lain.
Sementara itu mekanisme untuk menunjukkan keaslian server (situs) adalah dengan digital certificate. Sering kali hal ini terlupakan dan sudah terjadi kasus di Indonesia dengan situs palsu “kilkbca.com”. Situs palsu akan memiliki sertifikat yang berbeda dengan situs Internet Banking yang asli.
d. Non-repudiation
Aspek nonrepudiation menjamin bahwajika nasabah melakukan transaksi maka dia tidak dapat menolak telah melakukan transaksi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan digital signature yang diberikan oleh kripto kunci publik (public key cryptosystem). Mekanisme konfirmasi (misal melalui telepon) juga merupakan salah satu cara untuk mengurangi kasus.
Penggunaan logging yang ekstensif juga dapat mendeteksi adanya masalah. Seringkali logging tidak dilakukan secara ekstensif sehingga menyulitkan pelacakan jika terjadi masalah. (Akses dari nomor IP berapa? Terminal yang mana? Jam berapa? Apa saja yang dilakukan?)
e. Availability
Aspek availability difokuskan kepada ketersediaan layanan. Jika sebuah bank menggelar layanan Internet Banking dan kemudian tidak dapat menyediakan layanan tersebut ketika dibutuhkan oleh nasabah, maka nasabah akan mempertanyakan keandalannya dan meninggalkan layanan tersebut. Bahkan dapat dimungkinkan nasabah akan pindah ke bank yang dapat memberikan layanan lebih baik. Serangan terhadap availability dikenal dengan istilah Denial of Service (DoS) attack. Sayangnya serangan seperti ini mudah dilakukan di Internet dikarenakan teknologi yang ada saat ini masih menggunakan IP (Internet Protocol) versi 4.
Mekanisme pengamanan untuk menjaga ketersediaan layanan antara lain menggunakan backup sites, DoS filter, Intrusion Detection System (IDS), network monitoring, Disaster Recovery Plan (DRP), Business Process Resumption. Istilah-istilah ini memang sering membingungkan (dan menakutkan). Mereka adalah teknik dan mekanisme untuk meningkatkan keandalan.
Permasalahan Yang Timbul Dalam Penggunaan Internet Banking
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi perbankan yang diwujudkan melalui internet banking, merupakan suatu usaha dari bank untuk menarik animo masyarakat untuk menjadi nasabah bank. Internet banking merupakan suatu layanan elektronik kepada nasabah bank secara on line di internet.Sebagaimana halnya dengan fasilitas perbankan lainnya yang menggunakan kecanggihan teknologi, misalnya Kartu ATM maupun Kartu Kredit, permasalahan yang sering timbul adalah mengenai tingkat resiko yang cukup tinggi.Banyaknya kasus kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, menunjukkan masih kurangnya suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking. Sayangnya, di Indonesia masih belum ada peraturan atau ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet banking. Dalam Tugas Akhir ini, Penulis mengangkat dua permasalahan :
1. Permasalahan yang pertama adalah mengenai upaya hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking atas kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari rekeningnya di bank) yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, yang disebabkan karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking sendiri, karena kesalahan dari pihak bank, maupun karena kesalahan dari pihak ketiga.
2. Permasalahan kedua adalah mengenai siapa yang bertanggungjawab (secara perdata) terhadap kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari rekening nasabah bank pengguna internet banking di bank) yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, yang disebabkan karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking sendiri, karena kesalahan dari pihak bank, serta karena kesalahan dari pihak ketiga.
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah
Berdasarkan analisa Penulis, atas kerugian materil yang dideritanya dalam mekanisme internet banking, nasabah bank pengguna internet banking dapat mengajukan suatu tuntutan maupun meminta pertanggungjawaban dari pihak bank maupun pihak ketiga, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata, Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.
Berdasarkan analisa penulis permasalahan diatas dapat diselesaikan dengan pertanggungjawaban sebagai berikut :
1. Apabila kerugian materil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking tersebut diakibatkan oleh karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking itu sendiri, maka nasabah bank pengguna internet banking tidak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak bank karena kesalahan tersebut dilakukan oleh nasabah bank pengguna internet banking sendiri, dan berarti pihak bank tidak melakukan wanprestasi kepada nasabah bank pengguna internet banking tesebut.
2. Sebaliknya, apabila ternyata kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking diakibatkan oleh karena kesalahan dari pihak bank, maka pihak bank harus memenuhi tuntutan nasabah bank pengguna internet banking tersebut serta bertanggungjawab untuk memberikan ganti kerugian sesuai dengan kerugian yang telah diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking. Karena pihak bank telah melakukan wanprestasi kepada nasabah bank pengguna internet banking.
3. Jika kerugian materiil yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking ternyata disebabkan karena perbuatan pihak ketiga, maka pihak ketiga yang bersalah itu harus memenuhi tuntutan serta bertanggung jawab kepada nasabah bank pengguna internet banking tersebut, atas dasar perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata).
Dalam hal penyelasaian sengketa nasabah (konsumen yang dirugikan) dengan pihak bank, maka dapat ditempuh melalui upaya hukum berdasrakan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu :
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasrkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
Melalui ketentuan pasal 45 ayat (2) dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen, terdapat dua pilihan yaitu :
1. Penyelesaian di luar pengadilan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau
2. melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Pertama, penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan / atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak ada akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diterima oleh konsumen.
Ketentuan pasal 47 ini, penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan (agreement), maka logika hukum akan menunjuk bentuk penyelesaian sengketa secara mediasi atau konsiliasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Penyeleaian sengketa diluar pengadilan atau yang lebih dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat ditempuh dengan berbagai cara. ADR tersebut dapat berupa arbitrase, mediasi, konsiliasi, minitrial, summary jury trial, settlement conference serta bentuk lainnya.
Dari sekian banyak cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen hanya memperkenalkan 3 (tiga) macam yaitu; arbitrase, konsiliasi dan mediasi yang merupakan bentuk atau cara penyelesaian sengketa yang dibebankan menjadi tugas Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen.
Usaha penyelesaian sengketa secara cepat terhadap ganti kerugian oleh konsumen terhadap pelaku usaha (produsen) telah dilakukan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memberikan kemungkinan konsumen untuk mengajukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang putusannya dinyatakan final dan mengikat, sehingga tidak dikenal lagi upaya hukum banding maupun kasasi dalam Badan Penyelesaian Sengketa konsumen tersebut.
Kedua, penyelesaian sengketa malalui pengadilan diatur dalam pada pasal 48 Undan-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu;
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45 diatas.
Penunjukan pasal 45 dalam hal ini, lebih banyak tertuju pada ketentuan tersebut dalam ayat (4). Artinya penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan hanya dimungkinkan apabila :
a. para pihak belum memilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, atau
b. upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis merupakan masalah tersendiri, karena pelaku usaha (bankir) tentunya harus berpikir sekian kali untuk berperka di pengadilan, hal ini menyangkut terhadap good will dari suatu bank tersebut. Jika penyelesaian dilakukan melalui pengadilan maka good will dari suatu bank tersebut akan menurun sehingga akan berakibat hilangnya trust (kepercayaan) dari nasabah terhadap bank tersebut. Oleh karena itu kebanyakan dalam penyelesaian sengketa konsumen (nasabah), bank itu sendiri lebih cenderung untuk memilih jalur non-litigasi atau di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Disamping itu, secara umum dapat dikemukakan berbagai kritikan terhadap penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yaitu karena :
a. penyelesaian sengketa melalui pengadilan sangat lambat
b. biaya perkara yang mahal
c. pengadilan pada umumnya tidak responsif
d. putusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah
e. kemampuan para hakim yang bersifat generalis.
Sehubungan dengan masih mudanya usia perkembangan Internet Banking, tetapi telah makin bernafsunya pihak bisnis untuk memanfaatkannya, sudah sepantasnya bila tanggung jawab pengguna dan perlindungan konsumen dipertimbangkan juga. Jangan hanya mencari kambing hitam pada suatu permasalahan, karena pada akhirnya konsumenlah yang selalu menerima akibat buruknya. Dan pada akhirnya dapat diketahui betapa pentingnya pembentukan suatu ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet banking, agar tercipta suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking di kemudian harinya.
III. PENUTUP
Simpulan
Dari uraian-uraian pada halaman sebelumnya maka penulis dapat membuat beberapa kesimplan dari penulisan makalah ini yang didasarkan pada referensi yang penulis peroleh. Adapun simpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut.
1. Internet Banking adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer. Bank sebagai produsen dari internet banking haruslah memperhatikan aspek persyaratan bisnis baik dari segi pengunanya (konsumen) maupun dari segi penyedia jasa (bank) dan juga memperhatikan pesyaratan keamanan sistem data base dari internet banking itu sendiri.
2. permasalahan yang dapat timbul dalam penggunaan internet banking itu sendiri adalah apabila bagi nasabah bank pengguna internet banking atas kerugian materiil (berupa hilangnya sejumlah uang dari rekeningnya di bank) yang diderita oleh nasabah bank pengguna internet banking dalam mekanisme internet banking, yang disebabkan karena kesalahan dari nasabah bank pengguna internet banking sendiri, karena kesalahan dari pihak bank, maupun karena kesalahan dari pihak ketiga. Lalu dalam hal ini siapa yang seharusnya bertanggung jawab dan upaya hukum apa yang semestisnya harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa.
3. dalam hal perlindungan hukum bagi pengguna internet banking dapat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab yang dibebankan dalam hal ini adalah tanggung jawab bagi pihak yang melakukan kesalahan atau yang mengakibatkan hilangnya suatu hak. Sedangkan upaya hukum yang dapat diambil berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah dapat ditempuh dengan cara Non-Litigasi atau Litigasi, hal ini berdasarkan pilihan dari para pihak yang bersengketa.
Saran
1. Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekerungan yang harus diperbaiki atau disempurnakan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran-saran yang bersifat membangun dari para pembaca makalah ini.
2. mengenai mekanisme dan pemanfaatan E-Banking seharusnya dibentuk suatu ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tentang internet banking, agar tercipta suatu perlindungan hukum bagi nasabah bank pengguna internet banking di kemudian harinya.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abadi, Martin. 1996. IEEE Transactions on Software Engineering. Prudent engineering practice for cryptography protocols.vol 22 (1), Januari 1996
Butler, Randy, Von Welch, Douglas Engert, Ian Foster, Steven Tuecke, John Volmer, Carl Kesselman. 2000. IEEE Computer. A national scale authentication infrastructure. Desember 2000.
Michener, John. 1999. IEEE Software. System Insecurity in the Internet Age July/August 1999.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
silahkan aja…semoga tulisan ne bermanfaat..