BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum, sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang sedang berkembang kearah modernisasi menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai sarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa sekaligus berfungsi sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan menyeluruh.
Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka lahirlah UU No. 23 Tahun 1999 tentang Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberikan dasar bagi pembangunan di bidang kesehatan. Dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Kesehatan tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai perangkat hukum kesehatan yang dinamis, baik bagi dokter maupun penderita dan yang akan dilakukan secara bertahap.
Informasi dalam lingkup medis, ternyata sangat penting. Meski tidak semua pasien menghendaki penjelasan yang sejelas-jelasnya, akurat dan lengkap tahap demi tahap perawatan, tetapi langkah penjelasan untuk era saat ini justru diharuskan. Bagi pasien yang menolak penjelasan bisa diminta untu menandatangani surat penolakan penjelasan perawatan, namun dokter atau dokter gigi tetap memberi kesempatan bila suatu saat pasien berubah pendapat. Sebab tidak semua kejadian dalam pengobatan berlangsung exactly just the way we want to. Dunia kedokteran tidak 2+2=4. Tidak ada kepastian dan garansi dalam dunia kedokteran karena setiap kasus bagaikan teori permutasi kombinasi. Latar belakang setiap orang berbeda, derajat pengobatan yang diberikan berbeda, latar belakang kesehatan berbeda, derajat pengobatan yang diberikan berbeda, reaksi tubuh terhadap sesuatu juga berbeda.
Jadi manalah mungkin seorang dokter dan dokter gigi yang juga manusia dapat memenuhi dengan sempurna seluruh kriteria kasus yang ada, sedangkan setiap orang sudah pasti having their own limit. Oleh karena itu, selain untuk menjaga kemungkinan “terlantar”-nya pasien oleh dokter atau dokter gigi yang mempunyai pasien banyak, atau “terlantar”-nya dokter atau dokter gigi karena harus menghadapi tuntutan hanya karena tidak mengkomunikasikan kemungkinan penyakit maka dibuatlah suatu perjanjian hitam di atas putih antara dokter denga pasien. Ini disebut sebagai “Informed Consent”.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka yang menjadi rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Apa itu Informed Consent?
2. Bagaimanakah tujuan dari pelaksanaan Informed Consent?
3. Bagaimanakah aspek-aspek hukum dari Informed Consent?
4. Bagaimanakah kedudukan hukum Informesd Consent dalam hal pembuktian di Pengadilan?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini yaitu :
1. Untuk mengetahui apa itu Informed Consent;
2. Untuk mengetahui tujuan dari pelaksanaan Informed Consent;
3. Untuk mengetahui aspek-aspek hukum dari Informed Consent;
4. Untuk mengetahui kedudukan hukum Informed Consent dalam hal pembuktian di Pengadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Informed Consent
”Informed Consent” terdiri dari dua kata yaitu ”informed” yang berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan (informasi), dan ”consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. Jadi ”informed consent” mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian ”informed consent” dapat didefenisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta risiko yang berkaitan dengannya.
Menurut D. Veronika Komalawati, SH., ”informed consent” dirumuska sebagai ”suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah memperoleh informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala risiko yang mungkin terjadi.
Di Indonesia perkembangan “informed consent” secara yuridis formal, ditandai dengan munculnya pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang “informed consent” melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 pada tahun 1988. Kemudian dipertegas lagi dengan PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang “Persetujuan Tindakan Medik atau Informed Consent”. Hal ini tidak berarti para dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia tidak mengenal dan melaksanakan “informed consent” karena jauh sebelum itu telah ada kebiasaan pada pelaksanaan operatif, dokter selalu meminta persetujuan tertulis dari pihak pasien atau keluarganya sebelum tindakan operasi itu dilakukan.
Pada dasarnya Persetujuan Tindakan Medik berasal dari hak asasi pasien dalam hubungan dokter pasien yaitu:
1. Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
2. Hak untuk mendapatkan informasi
Dari sudut pandang dokter Persetujuan Tindakan Medik ini berkaitan dengan kewajiban dokter untuk memberikan informasi kepada pasien dan kewajiban untuk melakukan tindakan medik sesuai dengan standar profesi medik.
Suatu informed consent baru sah diberikan oleh pasien jika memenuhi minimal 3 (tiga) unsur sebagai berikut :
a. Keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter.
b. Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan.
c. Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan
Ruang lingkup dan materi informasi yang diberikan tergantung pada pengetahuan medis pasien saat itu. Jika memungkinkan, pasien juga diberitahu mengenai tanggung jawab orang lain yang berperan serta dalam pengobatan pasien. Biasanya, informed consent ini harus meliputi :
1. Dokter harus menjelaskan pada pasien mengenai tindakan, terapi dan penyakitnya
2. Pasien harus diberitahu tentang hasil terapi yang diharapkan dan seberapa besar kemungkinan keberhasilannya
3. Pasien harus diberitahu mengenai beberapa alternatif yang ada dan akibat apabila penyakit tida diobati
4. Pasien harus diberitahu mengenai risiko apabila menerima atau menolak terapi.
Secara umum, bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1. Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung risiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PERMENKES No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi adekuat tentang perlunya tindakan medis serta risiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent);
2. Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung risiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien;
3. Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Selain itu, Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu :
1. Implied Consent, yaitu persetujuan yang dianggap telah diberikan walaupun tanpa pernyataan resmi, yaitu pada keadaan biasa dan pada keadaan darurat atau emergency. Pada keadaan gawat darurat yang mengancam jiwa pasien, tindakan menyelamatkan kehidupan (life saving) tidak memerlukan Persetujuan Tindakan Medik;
2. Expresed Consent, yaitu Persetujuan Tindakan Medik yang diberikan secara eksplisit, baik secara lisan (oral) maupun tertulis (written)
B. Tujuan dari Pelaksanaan Informed Consent
Dalam hubungan antara pelaksana (dokter) dengan pengguna jasa tindakan medis (pasien), maka pelaksanaan “informed consent”, bertujuan :
1. Melindungi pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan biaya tinggi atau “over utilization” yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada alasan medisnya;
2. Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap “risk of treatment” yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter telah bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai dengan standar profesi medik. Sepanjang hal itu terjadi dalam batas-batas tertentu, maka tidak dapat dipersalahkan, kecuali jika melakukan kesalahan besar karena kelalaian (negligence) atau karena ketidaktahuan (ignorancy) yang sebenarnya tidak akan dilakukan demikian oleh teman sejawat lainnya.
Perlunya dimintakan informed consent dari pasien karena informed consent mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :
1. Penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien selaku manusia
2. Promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri
3. Untuk mendorong dokter melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien
4. Menghindari penipuan dan misleading oleh dokter
5. Mendorong diambil keputusan yang lebih rasional
6. Mendorong keterlibatan publik dalam masalah kedokteran dan kesehatan
7. Sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kedokteran dan kesehatan.
Pada prinsipnya informed consent diberikan di setiap pengobatan oleh dokter. Akan tetapi, urgensi dari penerapan informed consent sangat terasa dalam kasus-kasus sebagai berikut :
1. Dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/operasi
2. Dalam kasus-kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai teknologi baru yang sepenuhnya belum dipahami efek sampingnya
3. Dalam kasus-kasus yang memakai terapi atau obat yang kemungkinan banyak efek samping, seperti terapi dengan sinar laser, dll.
4. Dalam kasus-kasus penolakan oleh klien
5. Dalam kasus-kasus dimana di samping mengobati, dokter juga melakukan riset dan eksperimen dengan berobjekan pasien.
C. Aspek-Aspek Hukum dari Informed Consent
Dalam hubungan hukum, pelaksana dan pengguna jasa tindakan medis (dokter, dan pasien) bertindak sebagai “subyek hukum ” yakni orang yang mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan “jasa tindakan medis” sebagai “obyek hukum” yakni sesuatu yang bernilai dan bermanfaat bagi orang sebagai subyek hukum, dan akan terjadi perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja maupun oleh dua pihak.
Dalam masalah ”informed consent” dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis, disamping terikat oleh KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) bagi dokter, juga tetap tidak melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukum perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi sepanjang hal itu diterapkan.
Pada pelaksanaan tindakan medis, masalah etik dan hukum perdata, tolak ukur yang digunakan adalah ”kesalahan kecil” (culpa levis), sehingga jika terjadi kesalahan kecil dalam tindakan medis yang merugikan pasien, maka sudah dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Hal ini disebabkan pada hukum perdata secara umum berlaku adagium ”barang siapa merugikan orang lain harus memberikan ganti rugi”. Sedangkan pada masalah hukum pidana, tolok ukur yang dipergunakan adalah ”kesalahan berat” (culpa lata). Oleh karena itu adanya kesalahan kecil (ringan) pada pelaksanaan tindakan medis belum dapat dipakai sebagai tolok ukur untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Dalam Aspek Hukum Perdata, suatu tindakan medis yang dilakukan oleh pelaksana jasa tindakan medis (dokter) tanpa adanya persetujuan dari pihak pengguna jasa tindakan medis (pasien), sedangkan pasien dalam keadaan sadar penuh dan mampu memberikan persetujuan, maka dokter sebagai pelaksana tindakan medis dapat dipersalahkan dan digugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hal ini karena pasien mempunyai hak atas tubuhnya, sehingga dokter harus menghormatinya.
Selanjutnya Aspek Hukum Pidana, ”informed consent” mutlak harus dipenuhi dengan adanya Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Suatu tindakan invasive (misalnya pembedahan, tindakan radiology invasive) yang dilakukan pelaksana jasa tindakan medis tanpa adanya izin dari pihak pasien, maka pelaksana jasa tindakan medis dapat dituntut telah melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP.
Sedangkan Aspek Hukum Administrasi, izin praktek yang dikeluarkan pihak Depkes harus dimiliki oleh setiap dokter yang berpraktek. Sehingga apapun tindakan medis yang dilakukan oleh dokter dapat dilaksanakan dan sah menurut hukum. Seperti halnya informed consent yang dikeluarkan oleh dokter merupakan salah satu bentuk tindakan yang dilakukan oleh dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis.
Sebagai salah satu pelaksana jasa tindakan medis dokter harus menyadari bahwa “informed consent” benar-benar dapat menjamin terlaksananya hubungan hukum antara pihak pasien dengan dokter, atas dasar saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang seimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Masih banyak seluk beluk dari informed consent ini sifatnya relative, misalnya tidak mudah untuk menentukan apakah suatu inforamsi sudah atau belum cukup diberikan oleh dokter. Hal tersebut sulit untuk ditetapkan secara pasti dan dasar teoritis-yuridisnya juga belum mantap, sehingga diperlukan pengkajian yang lebih mendalam lagi terhadap masalah hukum yang berkenaan dengan informed consent ini.
D. Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Hal Pembuktian Di Pengadilan
Informed Consent merupakan surat yang menyatakan bahwa pasien diberitahu perihal penyakit yang dideritanya, kerugian maupun keuntungan dari alternatif perawatan dan pengobatan yang akan diberikan, penjelasan mengenai biaya yang harus dibayar dan pilihan-pilihan lain yang memungkinkan untuk mengatasi penyakitnya.
Sebagai suatu bentuk persetujuan tindakan medis, informed consent mempunyai kekuatan hukum, dimana surat yang ditandatangani dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun bisa dijadikan bukti di dalam mengajukan gugatan di pengadilan. Informed consent in merupakan salah satu pencegahan diri dari tindakan malpraktek dan tuntutan malpraktek.
Untuk menjaga keamanan dan keaslian Persetujuan Tindakan Medis diperlukan saksi dari pihak keluarga maupun dari rumah sakit. Mengenai jumlahnya tidak ada pedoman khusus, namun biasanya ada 2 orang, yaitu satu mewakili pasien dan satu mewakili rumah sakit. Tetapi hal ini tidak mutlak, dapat saja dua-duanya dari pihak keluarga ataupun dari rumah sakit.
Di dalam hal pembuktian di pengadilan, ada dua pendekatan yang diadaptasi oleh pengadilan dalam menggambarkan lapangan kewajiban pengungkapan seorang dokter, standar pengungkapan profesional, standar pengungkapan umum, atau standar pasien secara layak.
Di bawah standar pengungkapan profesional, tugas dokter untuk membuka rahasia diatur oleh standar pelaku medis, dilakukan di dalam lingkungan yang sama atau serupa. Standar pengungkapan ini yang diatur seterusnya baik oleh undang-undang maupun hukum umum pada mayoritas peraturan Amerika Serikat menetapkan bahwa seorang dokter harus memberi informasi sesuai dengan pelayanan kedokteran terkini. Banyak pengadilan telah menegakkan standar pelaksana medis dalam komunitas yang sama atau serupa, di bawah lingkungan yang sama atau serupa. Jika seorang dokter bertugas untuk mengungkapkan suatu fakta dan jika begitu, fakta apa yang wajib diberitahukan bergantung pada yang biasa dilakukan pada komunitas setempat.
Standar pengungkapan umum atau standar pasien secara layak, yang ditetapkan seterusnya oleh undang-undang atau hukum umum dalam peraturan minoritas yang bermakna, membebankan tugas pada dokter untuk memberitahu setiap informasi yang akan bergantung pada proses pembuatan keputusan oleh pasien. Hal ini berbeda-beda sesuai kemampuan pasien untuk memahaminya. Bahkan dalam pengakuan medis ahli yang mendukung, seseorang dapat saja melanggar standar pengungkapan yang seharusnya dalam peraturan ini jika juri berkesimpulan bahwa informasi spesifik yang tidak diberitahukan akan berpengaruh bermakna terhadap keputusan pasien apakah akan menjalani terapi tertentu atau tidak. Standar umum membiarkan juri untuk memutuskan apakah dokter memberikan informasi yang cukup pada pasien untuk membuat pilihan terhadap tatalaksana, sedangkan standar profesional membiarkan dokter untuk menunjukkan apakah ia memberikan informasi yang cukup sesuai standar pelayanan medis dalam komunitas tersebut. Perkembangan terkini adalah pengadilan yang mengadaptasi bentuk standar umum.
Sekali telah ditegakkan, baik oleh standar profesional atau umum, bahwa pasien tidak menerima informasi yang biasanya dibutuhkan untuk membuat pilihan bijak mengenai apakah akan menolak atau menyetujui terapi, pengadilan akan memperhatikan materi dari informasi yang kurang tersebut; yaitu akankah seseorang menolak atau menyetujui jika berada dalam lingkungan yang sama atau serupa. Dengan kata lain, apakah kurangnya informasi menyebabkan kecacatan/kerugian yang memang sudah diduga atau akankah pasien tetap menyetujuinya dalam keadaan apapun. Tergantung dari peraturan yang terlibat, pengadilan telah menetapkan satu dari dua standar yaitu standar objektf (juri memutuskan apakah pasien dalam keadaan serupa akan menolak terapi) atau standar subyektif (juri memutuskan apakah pasien yang sebenarnya akan menolak terapi). Kebanyakan peraturan mengikuti standar objektif.
Dalam hal siapa yang bertanggung jawab untuk mendapatkan informed consent pasien ini, pengadilan telah menempatkan tugas ini pada dokter yang didatangi pasien pada waktu ada pertanyaan. Pengadilan umumnya mengenali bahwa dokter, bukan perawat atau paramedis lainnya, berkemampuan untuk mendiskusikan tata laksana dan penanganannya. Perawat atau paramedis lainnya mungkin hanya penambah atau pelengkap informasi spesifik dari dokter dengan informasi umum tergantung situasi pasien. Dokter, selain dari dokter pertama pasien, memiliki kewajiban yang independen untuk memberi informasi mengenai risiko, keuntungan, dan alternatif pilihan yang ditujukan padanya.
Pengadilan sangat jelas dalam opini tertulisnya bahwa tanggung jawab untuk memperoleh informed consent dari pasien tetap dengan dokter dan tidak dapat didelegasikan. Dokter dapat mendelegasikan otoritasnya (wewenangnya) untuk memperoleh informed consent kepada dokter lain namun tidak dapat mendelegasikan tanggung-jawabnya untuk mendapatkan informed consent yang tepat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya :
1. Informed consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta risiko yang berkaitan dengannya. Informed consent ini secara umum dapat berupa persetujuan tertulis, persetujuan lisan dan persetujuan dengan isyarat. Tetapi dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu Implied Consent dan Expresed Consent.
2. Tujuan dari pelaksanaan informed consent ini adalah memberikan perlindungan pengguna jasa tindakan medis dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya dan dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar.
3. Aspek hukum dari informed consent meliputi aspek hukum perdata, aspek hukum pidana maupun aspek hukum administrasi sepanjang hal itu diterapkan.
4. Informed Consent ini mempunyai kekuatan hukum dalam pembuktian di pengadilan yang merupakan salah satu pencegahan diri dari tindakan malpraktek dan tuntutan malpraktek.
B. Saran
1. Diharapkan kepada pasien mengerti akan makna informed consent sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menggunakan surat persetujuan tersebut.
2. Dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya apalagi dalam membuat suatu persetujuan tindakan medis (informed consent) kepada pasien ataupun keluarganya.
3. Aspek hukum yang terkait dengan informed consent diharapkan menimbulkan hubungan hukum yang baik antara dokter dan pasien. Karena dalam hubungan hukum seseorang mempunyai hak dan kewajiban satu sama lainnya dalam melakukan perbuatan hukum.
4. Dengan diakuinya bahwa informed consent mempunyai kekuatan hukum maka hal ini akan memberikan kemudahan nantinya dalam pembuktian di pengadilan terhadap kasus-kasus malpratek kedokteran atau tuntutan-tuntutan lainnya oleh pihak yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
A. Irzal Rias, 2008, Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum Unand, Padang.
Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran (studi tentang hubungan hokum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Website :
Forensik_AI_FKUI, Informed Consent (Anda Berhak Tahu Semuanya), http://www.freewebs.com.
Informed Consent, http://www.bravenet.com.
Persetujuan Tindakan Medik, http://www.google.com, Word Keys: Keterampilan Medik Blok Medikolegal.
Wandy, Mengenal Informed Consent, http://www.wandywordpress.com.
Contoh Kasus:
Kasus Kegawatdaruratan dan Informed Consent
Umumnya, hukum melibatkan persetujuan pasien selama keadaan gawat darurat. Pengadilan biasanya menunda pada keadaan-keadaan yang membutuhkan penanganan segera untuk perlindungan nyawa atau kesehatan pasien karena tidak memungkinkan untuk memperoleh persetujuan baik dari pasiennya maupun orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien. Pengadilan mengasumsikan bahwa seorang dewasa yang kompeten, sadar, dan tenang akan memberikan persetujuan untuk penanganan menyelamatkan nyawa. Penting untuk didokumentasikan keadaan yang terjadi saat gawat darurat. Pada keadaan tersebut, dokter harus mencatat hal-hal berikut ini : 1) penanganan untuk kepentingan pasien, 2) terdapat situasi gawat darurat, 3) keadaan tidak memungkinkan untuk mendapatkan persetujuan dari pasien atau dari orang lain yang memegang otoritas atas nama pasien.
Kenyataan bahwa tatalaksana yang diberikan mungkin memang disarankan secara medis atau mungkin akan berguna di waktu mendatang tidaklah cukup untuk melakukannya tanpa persetujuan. Jika dokter tidak yakin apakah kondisi pasien betul-betul membutuhkan tindakan segera tanpa persetujuan, maka dokter tersebut perlu melakukan konfirmasi dengan sejawatnya.
Peraturan umum terkait persetujuan penanganan keadaan gawat darurat pada seorang anak sama saja dengan orang dewasa. Pengadilan biasanya menunda menyetujui dokter yang mengobati pasien anak “dewasa muda” (di atas 15 tahun) yang sudah dapat memberi persetujuan penanganan keadaan gawat darurat terhadap dirinya. Namun, tetap perlu diperhatikan untuk membuat informed consent dengan menghubungi orang tua pasien atau orang lain yang bertanggung jawab atas pasien tersebut.